DPR Simpulkan Rodas Belum Layak Dimekarkan
Jakarta, Pelita
Ketua DPR RI Agung Laksono dan sejumlah anggota Komisi II DPR menyimpulkan usul pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas) belum layak karena syarat-syaratnya yang ditentukan dalam undang undang belum terpenuhi.
Pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam belum waktunya karena syarat-syaratnya belum terpenuhi, ujar Agung Lasono usai menerima delegasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Riau di ruang kerjanya, Kamis (14/2).
Delegasi dipimpin langsung Bupati Rohul Drs Achmad Msi dan menyambut gembira kesimpulan Ketua DPR karena memang menolak usul pembentukan Kabupaten Rodas.
Rodas termasuk salah satu daerah yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk diusulkan menjadi kabupaten baru. Sayangnya, Rodas yang kini menjadi bagian dari Rohul itu belum mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Bupati Rohul.
Selain itu, belum ada suatu penelitian yang mendalam dan akurat, yang menyatakan Rodas layak menjadi kabupaten baru. Kalau belum memenuhi syarat, antara lain persetujuan dari daerah induk (DPRD dan Bupati Rohul, red), ya belum layak, tegas Agung.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu mengatakan masalah pemekaran wilayah memang menjadi salah satu isu yang mengemuka di kancah nasional. Ada pihak yang pro pemekaran dan ada juga yang meminta segera dilakukan moratorium atau stop pemekaran.
Hasil kajian yang sudah dilakukan terhadap daerah-daerah yang sudah dimekarkan, ternyata hanya 30 persen yang berhasil. Sementara 70 persen gagal, bahkan ada yang ingin bergabung kembali dengan daerah induk, ungkapnya.
Oleh karena itu, tegas Agung, perlu dilakukan kajian mendalam atas semua aspirasi pemekaran wilayah. Harus ada survey, kajian yang mendalam dan komprehensif apakah memang suatu daerah layak untuk dimekarkan atau tidak,ujarnya. Agung yang didampingi anggota Komisi II DPR Prof Rustam Tambulaka (FPG).
Tak bisa diproses
Sejumlah anggota Komisi II DPR RI yang membidangi masalah pemekaran menyatakan, usul pembentukan Kabupaten Rodas tidak bisa diproses lebih lanjut sebelum ada persetujuan dari daerah induk. Sudah ada keputusan antara Komisi II DPR dengan pemerintah, bahwa selama belum ada persetujuan dari daerah induk, usul pembentukan Rodas ini tidak bisa diproses lebih lanjut, ujar Jamaluddin Karim.
Jamaluddin yang juga Ketua FBPD itu menambahkan, bila sampai Mei 2008 belum juga ada persetujuan dari DPRD dan Bupati Rohul, maka usul pembentukan Kabupaten Rodas tidak bisa lagi diproses. Kalau sampai April atau Mei 2008 belum disetujui, ya sudah sulit, karena pemerintah sudah fokus menghadapi Pemilu 2009, terangnya.
Hal senada juga disampaikan Tumbu Saraswati (FPDIP) dan Anhar Nasution (FPBR). Tumbu mengingatkan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Pemekaran itu ada aturannya, antara lain UU Pemda dan PP 78/2007. jangan dipaksakan, negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan,\" tegasnya. (kh)




0 komentar:
Posting Komentar