alt/text gambar
alt/text gambar

Jumat, 08 Agustus 2014

Kejari Pasirpengaraian Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu


Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti narkoba berupa daun ganja kering dan sabu. Dua barang bukti itu penanganan kasus dari 61 perkara yang sudah inkrah selama 2013 hingga Juli 2014, kemarin.

Pemusnahan barang bukti dua jenis narkoba dilakukan, usai apel Peringatan HUT Adhiyaksa ke-54 tahun di halaman Kejari Pasirpengaraian di Komplek Bina Praja Pemkab Rohuldihadiri perwakilan dari Polres Rohul, Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Dinas Kesehatan, dan unsur Forkompinda Rohul.

Informasi Kajari Pasirpengaraian Syafiruddin SH MH, mengungkapkan d ari 61 perkara yang ditangani selama 2013 hingga Juli 2014. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum bekas yakni daun ganja sebesar 814,83 gram. Sementara, sabu seberat 49,342 gram dimusnahkan dengan cara direndam dalam air.

Dirinua memperkirakan, pemusnahan barang bukti sudah sesuai prosedur berlaku, karena perkara sudah inkrah di PN Pasirpengaraian. Dimana setiap tahun pihaknya memusnahkan barang bukti hasil dari kejahatan para tersangka dan pelaku narkoba.

Untuk pelaku narkoba, katanya lagi, sudah menjalani masa tahanannya di Lapas Klas II B Pasirpengaraian.

"Barang bukti yang dimusnahkan, menghindari dari aksi pencurian atau dan nilainya berkurang. Selain itu, ini juga sudah menjadi kewajiban agar barang berbahaya dimusnahkan," ucapnya.

Diakui Syafirudin, seharusnya pemusnahan barang bukti berbahaya setiap bulan. Namun, Kejari Pasirpengaraian melakukan dua kali dalam setahun, mengingat jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan tidak terlalu banyak setiap bulan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2013. R.Utama Berkarya - All Rights Reserved
Distributed By Blogger Themes | Template Created by BTDesigner Published by Super Cool Templates
Proudly powered by Blogger