alt/text gambar
alt/text gambar

Sabtu, 16 Agustus 2014

Operasi Yustisi Gabungan


Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul) bekerjasama dengan Kejaksaan negeri (Kejari) Pasirpengaraian, Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kamis (14/8/2014) menggelar Operasi Yustisi. Operasi ini menindak pelanggaran lalu lintas dilaksanakan dekat jembatan Batang Lubuh Pasirpengaraian.

Dalam operasi Yustisi, 44 unit kendaraan terjaring dan langsung disidangkan di tempat. Sebelumnya, pada 7 Agustus lalu juga telah digelar operasi yang sama di kecamatan Ujung Batu.

Dari informasi Kanit Patroli Satlantas Polres Rohul, Ipda Abuzar, untuk setiap kendaraan yang ditilang, pemiliknya langsung dipproses serta disidangkan di tempat yang sama oleh Kejaksaan serta hakim PN.


Hakim yang melaksanakan sidang Yustisi pada pelanggaran Lalulintas, Anashtasia SH mengatakan, rata-rata pelanggaran ditemui dalam operasi yustisi kali ini, banyak yang tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM, sehingga dikenakan sanksi berupa denda atas pertimbangan yang tidak memiliki SIM lebih besar dari pada yang tidak membawa sim atau SIM tertinggal.

"Untuk denda terbesar dalam sidang ini hanya seratus tiga puluh ribu rupiah," ucapnya

Sedangkan menurut Kasi Pidum Kejari Pasirpengaraian, Jaidi SH mengatakan, dana yang terkumpul dari denda yang dijatuhkan terhadap pemilik kenderaan bermotor dalam sidang tersebut/ secepatnya akan disetorkan ke kas negara.


Dalam razia gabungan hadir sejumlah personil Satlantas Rohul, Kejari Pasir Pangaraian, serta sejumlah hakim PN , personel transpotasi darat Dishubunkominfo , Kanit patroli Satlantas Rohul.

Pada Operasi Yustisi, jumlah kendaraan yang ditilang sekitar 40 roda dua dan roda empat. Kesalahan bervariasi, ada yang tidak memiliki SIM yang tidak memakai kaca spion helm dan juga pajak yang sudah mati.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2013. R.Utama Berkarya - All Rights Reserved
Distributed By Blogger Themes | Template Created by BTDesigner Published by Super Cool Templates
Proudly powered by Blogger