Berkas usulan tersebut langsung diterima oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, Andri Sukarmen, selanjutnya pihak Pemprov akan menindaklanjuti usulan itu dengan menyurati ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rokanhulu untuk melengkapi persyaratan jika tetap ingin melanjutkan pengajuan pembentukan Rodas itu.
"Dalam surat usulan itu, Dewan Rohul intinya sudah mendukung pembentukan Rokan Darussalam, namun inikan baru usulan dari masyarakat, tentu harus ada usulan dari Bupati setempat,"ujar Andri Sukarmen kepada Tribun Rabu.
Maka dari itu, Biro Tapem akan melayangkan surat ke DPRD untuk melengkapi persyaratan utama dalam pembentukan otonomi daerah yang baru kepada ketua DPRD Rokanhulu.
"Kita surati ketua DPRD Rohul, karena sesuai dengan peraturan pembentukan otonomi daerah, harus ada syarat-syarat untuklengkapnya, ada syarat administrasi ada syarat tekhnis, mana yang kurang itu akan di ceklis dan harus dilengkapi oleh yang mengusulkan,"ujar Andri Sukarmen.
Andri Sukarmen juga menambahkan persetujuan dari Pemerintah daerah terutama Bupati wajib dan merupakan syarat utama dalam pembentukan kabupaten baru.
"Usulan bupati wajib dan menjadi persyaratan utama, kalau sekarang Ya DPRD saja yang baru menyetujui dalam paripurna,"ujarnya




0 komentar:
Posting Komentar