alt/text gambar
alt/text gambar

Rabu, 27 Agustus 2014

Segelintir Warga Kecewa Proses Pemilihan Ketua BPD Rambah Utama

Warga Rambah Utama Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengaku kecewa atas tindakan oknum Kepala Desa (Kades) yang melegalkan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Ramadhan lalu, karena hak suara seseorang bisa diwakilkan.

Kekecewaan ini disampaikan salah seorang warga Desa Rambah Utama, yang juga sebagai Tim Sukses Pemenangan Kades Nanto, mengaku sangat kesal atas sikap dengan tindakan kades, yang sudah melegalisasi pemilihan BPD, padahal warga sudah untuk usulkan pemilihan ulang.

"Masa satu orang bisa menusuk enam suara pada pemilihan BPD, khususnya di Dusun Karya Bhakti, Desa Rambah Utama. Kita sudah sampaikan ini ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Camat Rambah Samo, tapi hingga kini belum jelas hasilnya," terang Nanto Selasa (26/8/2).

Jelasnya lagi, bahwa pelaksanaan pemilihan BPD, juga merupakan proses demokrasi, dan merupakan hak seseorang yang seharusnya tidak diwakilkan. Selain itu katanya pula, panitia pemilihan BPD yang seharusnya menentukan hasil pemilihan BPD bukan kepala desa," Bila seperti ini, tentunya tidak ada gunanya digelar pemilihan," ucapnya.

Saat ditanyakan langsung ke Kades Rambah Utama, Rudi Eko berdalih, terkait persoalan itu, dirinya mengakui telah memanggil lembaga-lembaga desa termasuk anggota BPD dan LPM, juga lima calon BPBD yang ikut bertarung, dan kelimanya sudah sepakat.

"Dari hasil kesepakatan itu kita sampaikan ke pemerintah kecamata, kemudian nantinya diteruskan ke intansi BPMPD Rohul. Kita berharap juga, diantara mereka terjalin komunikasi yang baik, "jelas Kades.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2013. R.Utama Berkarya - All Rights Reserved
Distributed By Blogger Themes | Template Created by BTDesigner Published by Super Cool Templates
Proudly powered by Blogger