alt/text gambar
alt/text gambar

Jumat, 08 Agustus 2014

Dilarang Gunakan Timbangan Plastik


Dinas Koperasi Perindustrian dan Pedagangan (Diskoperindag) Rokan Hulu (Rohul) secara tegas melarang pedagang menggunakan timbangan plastik untuk pedagang (bejualan).

Hal itu ditegas Kepala Diskoperindag Rohul, Herry Islami ST MT didampingi Kabid Perdagangan Ismet dan Kasi Metrologi Ahmad Begap, Jumat (8/8/2014).

Dimana timbangan plastik sangat dilarang untuk berjualan, karena jenis tersebut menurut Herry, biasanya hanya digunakan untuk menimbang bahan-bahan membuat kue, bukan untuk bertransaksi atau jual beli.


"Sifatnya kita hanya bisa mengimbau ke seluruh pedagang, agar tidak menggunakan timbangan plastik, karena ada pihak terkait yang berwewenang menindaknya," tegas Herry Islami.

Sebelumnya, Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Metrologi Provinsi Riau didampingi Diskoperindag Rohul, menggelar Sidang Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di enam kecamatan.

Dari jadwal, sidang Tera Ulang alat UTTP sudah dilaksanakan 5 Agustus hingga 10 Agustus 2014 mendatang. Sasarannya, yakni masyarakat pemilik timbangan seperti pedagang serta para pengumpul atau toke karet dan toke kelapa sawit.


UPTD Metrologi Provinsi Riau didampingi Diskoperindag Rohul, nantinya melaksanakan menggelar Sidang Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di enam kecamatan. Sudah dilaksanakan untuk dua daerah yakni Dalu-dalu dan Pasir Pangaraian,,jelas Herry lagi.

Nantinya, untuk sidang UTTP pertama dilaksanakan di Dalu-dalu dan akan berakhir di Kecamatan Tandun Minggu (10/8/2014). Jadwalnya di tempat yang ditentukan mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.

"Selama digelarnya sidang tera ulang di dua daerah, minat masyarakat masih sangat kurang untuk menera ulang alat UTTP nya. Mungkin masalah seperti surat pemberitahuan yang tidak sampai. Hal lain mungkin karena habis lebaran dan banyak faktor lain," jelasnya.


Hanya saja ucap Herry, dinasnya secara berkala tetap melakukan pengawasan terhadap alat UTTP milik masyarakat seperti milik pedagang dan milik para pengumpul atau toke karet dan toke kelapa sawit.

"Sidang Tera Ulang ini dititik beratkan agar masyarakat melakukan tera ulang timbangannya secara berkala yakni satu tahun sekali," ucap Herry.

Herry mengimbau kepada masyarakat pemilik timbangan untuk melakukan mengikuti tera ulang timbangan di tempat yang sudah ditentukan. Jadwal Sidang Tera Ulang Alat UTTP pada 5 Agustus di Dalu-dalu, Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai. Lalu pada 6-7 Agustus di Kantor Lurah Pasirpengaraian meliputi Kecamatan Rambah Hilir, Rambahsamo dan Bangunpurba. Pada 8-9 Agustus di Ujungbatu. Dan terakhir, pada 10 Agustus di Kecamatan Tandun, khusus untuk Tandun dan Kabun.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2013. R.Utama Berkarya - All Rights Reserved
Distributed By Blogger Themes | Template Created by BTDesigner Published by Super Cool Templates
Proudly powered by Blogger